Landasan Hukum TUK ERTIK Jatim: Mewujudkan Sertifikasi Kompetensi Sesuai Peraturan Perundang-undangan
- Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja
pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. - Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
- Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
- Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.
- Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Pasal 4: Lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
- Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Pasal 4: Program Pelatihan Kerja Berbasis Standar Kompetensi
- Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
- Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun secara berjenjang atau tidak berjenjang.
- Program pelatihan kerja yang disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.
Dengan dasar hukum yang kuat, TUK ERTIK Jatim memastikan implementasi sertifikasi kompetensi sesuai regulasi yang berlaku, menjadikan peserta didik, tenaga kerja, dan lembaga pelatihan memiliki landasan yang jelas dalam pengembangan kompetensi.