Pedoman Etika Kecerdasan Buatan Diharapkan Rilis Desember 2023: Upaya Indonesia Menghadapi Tantangan Global

ertik468x60

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia berencana untuk merilis Surat Edaran (SE) Etika Kecerdasan Buatan pada Desember 2023 sebagai panduan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kebijakan internal terkait data, konsultasi, analisis, dan pemrograman berbasis kecerdasan buatan. Langkah ini sejalan dengan usaha Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial Indonesia (Korika) yang sedang menggodok peraturan presiden mengenai Strategi Nasional Kecerdasan Buatan.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengungkapkan kekhawatiran terhadap perkembangan generasi terbaru kecerdasan buatan yang mungkin mencapai titik di mana teknologi dapat mengambil keputusan tanpa campur tangan manusia. Ini bukan hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga global, dengan banyak negara menghadapi dilema serupa.

banner 325x300

Dalam draf SE, terdapat enam prinsip etika sebagai dasar, yakni inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, serta kredibilitas dan akuntabilitas. Draf tersebut juga menekankan pada konsep pelaksanaan dan tanggung jawab, di mana pemanfaatan kecerdasan buatan harus mendukung aktivitas kerja dan bertanggung jawab terhadap dampaknya terhadap manusia.

Tren regulasi kecerdasan buatan juga terlihat di tingkat internasional, dengan banyak negara, termasuk Indonesia, turut serta dalam upaya kolaboratif untuk mengevaluasi risiko AI. Pada Artificial Intelligence Safety Summit di Inggris, beberapa negara menandatangani Deklarasi Bletchley, menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani risiko AI yang bersifat internasional.

Sementara itu, di tingkat nasional, SE Etika Kecerdasan Buatan diharapkan menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam inovasi mereka. Dalam konteks ini, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Aries Kusdaryono, menekankan pentingnya SE sebagai panduan yang memberikan kepastian terkait pelaksanaan dan tanggung jawab dalam penggunaan kecerdasan buatan.

Meskipun berbagai negara besar telah mengeluarkan regulasi ketat terkait kecerdasan buatan, pendekatan yang berhati-hati tetap menjadi prioritas, terutama mengingat teknologi ini masih dalam tahap perkembangan. Indonesia berusaha untuk melindungi perusahaan lokalnya, mengakui pentingnya SE Etika Kecerdasan Buatan sebagai landasan bagi perusahaan lokal agar dapat bersaing dengan perusahaan besar di tingkat global.

Penting untuk mencermati visi-misi Pemerintah Indonesia terkait kecerdasan buatan, dan sejalan dengan itu, strategi nasional kecerdasan buatan perlu dijelaskan secara rinci dalam dokumen hukum. Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan global terkait kecerdasan buatan dengan langkah-langkah yang bijaksana dan mendukung inovasi dalam negeri.

Iklan